Korupsi Merajalela |
Dengan harfiah korupsi adalah suatu hal yang busuk, jahat, serta mengakibatkan kerusakan. Bila membahas tenatng korupsi memanglah juga akan temukan fakta seperti itu karna korupsi menyangkut beberapa sisi moral, sifat kondisi yang busuk, jabatan karna pemberian, aspek ekonomi serta politik, sera peletakan kelurga atau kelompok dalam kedinasan dibawah kekusaan jabatnnya. Dengan hal tersebut, dengan harfiah bisa ditarik rangkuman kalau sebenarnya arti korupsi mempunyai makna yang begitu luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kebutuhan pribadi atau orang yang lain.
2. Korupsi : busuk ; rusak ; sukai menggunakan barang atau uang yang dipercayaakan padanya ; bisa disogok (lewat kekusaan untuk kebutuhan pribadi).
b. Tanda-tanda Korupsi
(a) satu pengkhianatan pada keyakinan, (b) penipuan pada tubuh pemerintah, (c) dengan berniat melalaikan kebutuhan umum untuk kebutuhan spesial, (d) dikerjakan dengan rahasia, terkecuali dalam kondisi dimana beberapa orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidaklah perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) ada keharusan serta keuntungan dengan, berbentuk uang atau yang beda, (g) terpusatnya aktivitas (korupsi) pada mereka yang menginginkan ketentuan yang tentu serta mereka yang bisa memengaruhinya, (h) ada usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, serta (i) tunjukkan peranan ganda yang kontradiktif pada mereka yang lakukan korupsi.
c. Persoalan korupsi yang berada di Indonesia
Problem korupsi tengah jadi pembicaraan hangat di orang-orang, terlebih mass media lokal serta nasional. Ramainya korupsi di Indonesia seolah susah untuk diberantas serta sudah jadi budaya. Pada intinya, korupsi yaitu satu pelanggaran hukum yang saat ini sudah jadi satu rutinitas. Berdasar pada data Transparency International Indonesia, masalah korupsi di Indonesia belum juga terselesaikan dengan baik. Indonesia tempati posisi ke-100 dari 183 negara pada th. 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Di masa demokrasi, korupsi juga akan menyulitkan perolehan good governance serta pembangunan ekonomi. Ditambah lagi belakangan ini berlangsung persaingan perebutan kewenangan pada KPK serta Polri. Jadi institusi yang keduanya sama mengatasi korupsi, semestinya KPK serta Polri dapat bekerja bersama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan semestinya tidak berlangsung bila bisa dikoordinasikan dengan baik.
Penyebabnya terjadinya korupsipun berbagai macam, diantaranya problem ekonomi, yakni rendahnya pendapatan yang didapat bila dibanding dengan keperluan hidup serta pola hidup yang konsumtif, budaya berikan panduan (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sangsi hukum lemah yg tidak dapat menyebabkan dampak kapok, aplikasi hukum yg tidak berkelanjutan dari institusi penegak hukum, serta minimnya pengawasan hukum.
Dalam usaha pemberantasan korupsi, dibutuhkan kerja sama semuanya pihak ataupun semuanya elemen orang-orang, bukan sekedar institusi berkaitan saja. Sebagian institusi yang di beri kewenangan untuk memberantas korupsi, diantaranya KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Ada KPK adalah satu diantara langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam mengatasi masalah korupsi, yang perlu disoroti yaitu oknum aktor serta hukum. Masalah korupsi dikerjakan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggungjawab hingga membawa efek jelek pada nama lembaga sampai pada pemerintah serta negara. Hukum mempunyai tujuan untuk mengatur, serta setiap tubuh di pemerintahan sudah mempunyai kewenangan hukum sesuai sama perundangan yang ada. Tetapi, banyak berlangsung tumpang tindih kewenangan yang disebabkan oleh banyak campur tangan politik jelek yang dibawa oleh oknum perseorangan ataupun lembaga.
Untuk menjangkau maksud pembangunan nasional jadi harus korupsi mesti diberantas, baik lewat cara preventif ataupun represif. Perlakuan masalah korupsi mesti dapat memberi dampak kapok supaya tidak terulang kembali. Bukan sekedar sekian, jadi warga Indonesia kita harus mempunyai budaya malu yang tinggi supaya semua aksi yang merugikan negara seperti korupsi bisa diminimalkan.
Negara kita yaitu negara hukum. Semuanya warga negara Indonesia mempunyai derajat serta perlakuan yang sama di mata hukum. Jadi dalam penindakan hukum untuk aktor korupsi sebaiknya tidak bisa tentukan kasih, baik untuk petinggi maupun orang-orang kecil. Dibutuhkan sikap cermat pemerintah serta orang-orang jadi aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terlebih dalam pilih beberapa petinggi yang juga akan jadi wakil rakyat. Bukan sekedar itu, semuanya elemen orang-orang juga memiliki hak mengawasi serta memberikan laporan pada institusi berkaitan bila terindikasi ada tindak pidana korupsi.
d. Efek korupsi
Terkait dengan efek yang disebabkan dari tindak pidana korupsi, paling tidak ada dua konsekwensi. Konsekwensi negatif dari korupsi systemik pada sistem demokratisasi serta pembangunan yang berkepanjangan yaitu :
a. Korupsi mendelegetimasikan sistem demokrasi dengan kurangi keyakinan umum pada sistem politik lewat politik uang ;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan ketentuan pada kebijakan umum, buat tiadanya akuntabilitas umum, serta menafikan the rule of law. Hukum serta birokrasi cuma melayani pada kekuasaan serta yang memiliki modal ;
c. Korupsi menghapus system promosi serta hukuman yang berdasar pada kemampuan karna jalinan patron-client serta nepotisme ;
d. Korupsi menyebabkan sebagian project pembangunan serta sarana umum berkualitas rendah serta tidak cocok dengan keperluan orang-orang hingga menganggu pembangunan yang berkepanjangan ;
e. Korupsi menyebabkan system ekonomi karna product yg tidak kompetitif serta penimbunan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang systematik bisa mengakibatkan :
a. Cost ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif ;
b. Cost politik oleh penjarahan atau pengangsiran pada satu instansi umum, serta ;
c. Cost sosial oleh pembagian kesejahteraan serta pembagian kekuasaan yang tidak
e. Jalan keluar paling baik memberantas korupsi
1. Mengerahkan semua stakeholder dalam merumuskan visi, misi, maksud serta indicator pada arti Korupsi, Kolusi serta Nepotisme.
2. Mengerahkan serta mengidentifikasi kiat yang juga akan mensupport pada pemberantasan KKN jadi payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Upah Pegawai, Sangsi Dampak Kapok, Pemberhentian Jabatan yang disangka dengan riil lakukan tindak korupsi dll.
3. Melakukan serta mengaplikasikan semua kebijakan yang sudah di buat dengan melakukan penegakkan hukum tanpa ada tentukan bulu pada tiap-tiap pelanggaran KKN dengan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan serta tegas.
4. Melakukan Pelajari, Pengendalian serta Pengawasan dengan memberi atau buat mekanisme yang bisa memberi peluang pada kepada Orang-orang, serta pengawasan fungsional lebih independent.
My opinion on corruption in Indonesia :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar